AdvertorialDPRD Kab. PPU

Wakidi DPRD PPU Dukung Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis Pembunuhan Keluarga

121
×

Wakidi DPRD PPU Dukung Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis Pembunuhan Keluarga

Sebarkan artikel ini

 

Dok.Wakidi bersama istri saat diwawancarai

 

MEDIAKATA.COM, PPU– Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi, berencana mengambil sikap terkait vonis terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Junaedi, yang telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

 

Menurut Wakidi, Junaedi adalah seorang anak di bawah umur yang telah melakukan tindakan kriminal yang melebihi batas usianya. Dia menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama setelah putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi.

 

Undang-Undang Perlindungan Anak saat ini dianggap tidak lagi relevan, terutama ketika dihadapkan dengan kasus yang melibatkan Junaedi.

 

“Kasus ini tidak boleh terulang. Ini adalah perhatian kita bersama,” kata Wakidi saat diwawancarai, Rabu (13/3/2024).

 

Wakidi menjelaskan bahwa salah satu kesepakatan adalah usulan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal dalam peradilan anak.

 

Mereka ingin agar hukuman maksimal dalam peradilan anak sejalan dengan hukuman dalam peradilan umum, dengan mempertimbangkan dampak dari tindakan kriminal tersebut.

 

“Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis,”

 

Dia menekankan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan kriminal dengan tingkat kedewasaan yang melampaui usia mereka.

 

Wakidi memastikan bahwa DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

“Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus bersatu untuk memastikan revisi UU ini terjadi,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *