Syafruddin Ungkap Kemudahan Hak Akses Bantuan Hukum Secara Gratis

(Dok. Syafruddin, S.Pd Dalam Sosialisasi Perda Bantuan Hukum/mediakata.com).

 

MEDIAKATA.COM, BALIKPAPAN – Indonesia merupakan negara hukum, dalam prinsipnya Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka Negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Syafruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Daerah pemilihan Balikpapan kembali mewujudkan kehadiran negara melalui kegiatan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sosialisasi tersebut yang memasuki pertemuan yang ke-5 kini diselenggarakan di Jalan Wonorejo 3 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan pada Sabtu, 11/Mei/2024.

Pada sambutan pembukanya Syafruddin menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan hukum ketika berhadapan ranah hukum bahkan secara finansialnya.

“Kita bisa melihat bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya,” ungkapnya.

Lanjut ungkap Legislator DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan tersebut yang menyebut biaya menyewa pengacara seringkali tidak terjangkau oleh masyarakat miskin.

“Biaya pengacara mahal, makanya warga kurang mampu perlu mendapat bantuan hukum secara gratis,” sambungnya.

Wujud persamaan perlakuan dalam hukum yang dimaksud Syafruddin, yakni adanya pendampingan kepada masyarakat miskin yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan.

Hal terpisah, Ketua PKB Kaltim itu dalam sosialisasinya, turut didampingi oleh narasumber ahli dari pemerhati hukum yakni Dessi Purwita Sari dan Amiruddin.

“Masyarakat jangan sungkan, silahkan meminta bantuan hukum melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sepanjang masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta, Insya Allah tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan. Dan sekarang pun Alhamdulillah sudah banyak yang terbantu,” ucap Dessi.

Baca Juga :  SOSPERDA Pariwisata, Yenny Eviliana Berharap di Dapilnya Menjadi Daerah Pariwisata Yang Berdaya Saing

Keluhan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah yang kesulitan menghadapi permasalahan hukum, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2022 telah menginisiasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Adv/DPRD KALTIM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *