Dok.Pelaksanaan rapat kerja terkait pembahasan raperda tentang pembentukan kelurahan dipimpin Astuti. (Nuraini/ Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait pembentukan kelurahan baru dipastikan tertunda. Pasalnya, hingga kini, belum juga mendapat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga pembahasan raperdanya juga harus ditunda.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kelurahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Astuti. Ia mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan baru terkendala akibat persyaratan sehingga belum bisa mendapatkan rekomendasi.
“Kita belum memenuhi syarat yakni terkait jumlah penduduk, luas wilayah, serta fasilitas sarana dan prasarana,” ungkapnya saat rapat kerja DPRD Bontang Bersama Pansus Dalam Rangka Pembahasan Raperda Pembentukan Kelurahan, Selasa (23/07/2024).
Selain itu, pihaknya juga terkendala waktu. Di mana, batas pembahasan raperda tersebut hanya sampai 31 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan, pemabahasan psal pada raperda tersebut sebenarnya telah selesai dan disepakati oleh pansus. Hanya saja, terkendala waktu karena belum dapat rekomnedasindari kemendagri. Kendati demikian, ia meminta pemerintah tetap mengusahakan agar bisa segera mendapatkan rekomendasi tersebut.
“Jadi tim pansunselanjutnya tinggal melanjutkan, dan bisa langsung di paripunakan,” tutupnya.
Adv/NR/41









