Hari Buruh 2026, DPRD Samarinda Ingatkan Hak Pekerja Harus Dilindungi

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah bersama perusahaan swasta untuk lebih serius memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi memberikan dampak ekonomi yang luas, termasuk bagi masyarakat di Samarinda. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah antisipatif melalui regulasi yang jelas untuk melindungi para pekerja apabila gelombang pengurangan tenaga kerja semakin meluas.

“Maraknya isu PHK di beberapa daerah di Kaltim tentu bisa berdampak ke Samarinda. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi masyarakat,” kata Rohim.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya berupa imbauan atau pernyataan dukungan semata. Menurutnya, dibutuhkan langkah konkret yang benar-benar mampu menjamin keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya, mulai dari kepastian upah, jaminan kesehatan, hingga akses pendidikan.

Rohim juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja bukan hanya berada di tangan perusahaan, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Ia berharap ada sinergi yang lebih kuat antara dunia usaha dan pemerintah dalam menciptakan kondisi kerja yang aman dan layak bagi para pekerja.

“Perusahaan dan pemerintah harus memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan buruh. Fasilitas yang diberikan harus memastikan mereka bisa bertahan hidup secara layak,” tambahnya.

Menurutnya, buruh memiliki peran penting dalam menopang roda perekonomian daerah. Dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar di Samarinda, kondisi para pekerja dinilai sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Ia pun menilai momentum Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk lebih memperhatikan hak-hak dasar pekerja. Selain itu, peringatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan buruh di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *