Dok. Fraksi Annur serahkan hasil laporan pembahasan kepada ketua DPRD Bontang. (Nuraini/Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang tahun 2025-2045, untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah.
Perwakilan Fraksi Annur Muhammad Irfan mengatakan, pihaknya menyetujui jargon yang diusung oleh tim pembahasan raperda tersebut yakni, Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Sebab, jargon itu dinilai telah mengakomodir, perencanaan yang ingin di raih Kota Bontang pada kurun 20 tahun mendatang.
“Kami berharap, visi misi tersebut harus dikawal sesuai dengan kaidah pelaksanaan yang efektif agar tidak hanya menjadi ide saja,” ungkapnya saat Rapat Kerja DPRD Bontang terkait penyampaian pendapt akhir fraksi-fraksi terhadap laporan hasil pembahasan penitia khusus DRPD Bontang tentang Raperda RPJPD tahun 2025-2045, Rabu (24/07/2024).
Baginya, sebagai aturan dalam mengukur keberhasilan visi misi yang telah ditetapkan, diperlukan adanya kaidah pelaksanaan. Selain itu, untuk membangun kesamaan pemahaman, serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna bagi seluruh pelaku pembangunan, perlu dilakukan komunikasi publik yang efektif.
“Pastinya kami juga berharap perda RPJPD ini akan meningkatkan kesejahteraan di Kota Bontang,” sambungnya.
Lanjut ia mengatakan, sebuah perda pastinya akan semakin berarti jika mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan didukung seluruh apratur birokrasi yang capable, profesional, dan credible. Juga mempunyai integritas yang baik dalam melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat.
Diwaktu mendatang, perda tersebut wajib diaplikasikan serta diimplemtasikan sesuai dengan konsep dan pemikiran yang tertuang di dalamnya. Dengan begitu, kebermanfaatan serta dayangunanya akan dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai konsep yang baik itu tidak sesuai dengan implikasinya,” tutup Muhammad Irfan.
ADV/NR/5








