Tanggapan Andi Faiz Soal Pemkot Cabut Gugatasn Tapal Batas Sidrap

Dok. Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat diwawancarai awak media. (Nuraini/Mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, Bontang -. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah resmi mencabut berkas uji materi UU 47/1999 tentang Pembentujan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan, Berdasarkan intruksi yang diberikan oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Juli lalu

Terkait pencabutan yang dilakukan terkait tapal batas Kampung Sidrap itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam angkat bicara. Iamengatakan bahwa sedari awal, pendaftaran gugatan hukum di MK itu merupakan hasil kesepakatan dari DPRD dan pemkot.

“Jadi sebelumnya perku diketahui, jika pemrintah sebagai penggugat telah mencabut tuntutan tersebut, artinya berkas uji materi disana juga sudah tercabut,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.con, saat dijumpai usai rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Bontang tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Wali Kota dan DPRD Atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (12/08/2024).

Sebenarnya, kata Pria yang akrab disapa Andi Faiz itu, apa yang dilakukan oleh pemkot itu, sah-sah saja. Sebab, alasan pemerintah mencabut gugatan akibat adanya intruksi dari kemendagri, karena ditakutkan tidak kondusif jika dalam satu provinsi Kabupaten dan Kota saling menggugat.

Akan tetapi, secara sikap politik, dan pertanggungjawaban ke masyarakat, hingga saat ini pihaknya belum memparipurnakan terkait keputusan itu.

“Ini kan keputusan yang harus diparipurnakan, dan itu belum kita lakukan,” kata dia.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan, pencabutan itu dilakukan sepihak oleh pemerintah. Dan seharusnya, ketika gugatan itu telah dicabut oleh pemkot, seharusnya harus ada pencabutan juga dari legislatif.

Baca Juga :  Andi Faiz Ingatkan Larangan Menebang Pohon Mangrove Sembarangan Dapat Kena Sanksi Pidana

“Tapi akan kita kaji dulu, terkait bagaimana pangkah perhuangan kita kedepan terhadap masyarakat Sidrap,” tuturnya. Untuk memutuskan hal itu, ia akan segera melakukan diskusi bersama anggota dewan lainny, terkait apakah akan mencabut gugatan atau tidak.

Andi Faiz juga mengungkapkan, jika pemerintah sudah tidak mau meneruskan upaya tuntutan ini, maka kedepannya bisa saja, DPRD Menfasilitasi masyarakat Kampung Sidrap untuk melakukan gugatan ke MK.

“Jadi nanti itu masyarakat melawan pemerintah,” pungkasnya.

 

Adv/NR/58

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *