Dok.Anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029 Agus Haris. (Nuraini/Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang – Pada Juli 2024 lalu, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan intruksi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mencabut berkas uji materi UU 47/1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, menyangkut permasalahan tapal batas Kampung Sidrap yang hingga kini belum menemui kesepakatan. Menanggapi intruksi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bobtang bersikeras untuk tidak mencabut gugatan.
Sebaliknya, ia justru akan mengajukan surat balasan yang diberikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri) terkait perintah pencabutan gugatan.
“Apa yang dimaksud oleh mendagri bahwa itu dikembalikan kepada pemerintah, sudah kita lakukan,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.com, saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Bontang dalam rangka pembacaan sumpah janji Anggota DPRD Bontang periode 2024-2029 Kamis (15/8/2024).
Adapun upaya yang telah dilakukan terkait permasalahan tapal batas itu, Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD telah melakukan komunikasi secara baik dengan Pemkat Kutai Timur (Kutim), juga memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur, untuk menyelesaikan permasalah tapal batas Kampung Sidrap.
“Sebelumnya juga sudah ditetapkan peraturan Mendagri Nomor 25 tahun 2005. Bahwa, setelah ditetapkan tapal batas, maka Pemkot Bontang diminta untuk mengajukan perluasan wilayah,” ucapnya. Dikarenakan, luas Kota Bontang memang tergolong cukup sempit. Pasca hal itu ditetapkan, Pemkot Bontang telah menindaklanjuti usulan itu.
“Hal itu juga telah berulang kali kita ajukan hingga saat ini,” kata dia.
Sementara itu, kelanjutan sidang tapal batas, kata Agus Haris, pihaknya l akan tetap datang ke kantor MK untuk melanjutkan
tuntutan yang telah diajukan. Meskipun nantinya, akan ada surat dari mendagri untuk mencabut gugatan, ia bersikeras tidak akan mencabut.
“Kami akan tetap perjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap, sebab mereka yang memilih kami sebagai wakil rakyat, bukan mendagri,” cecarnya.
Pria yang akrab disapa AH itu meminta, agar mendagri tidak ikut camput terkait masalah hukum tapal batas Kampung Sidrap yang sedang pihaknya perjuangkan.
“Jangan ikut campur persoalan hukum. Tidak boleh, apalagi ini sudah berjalan,” tegasnya.
Adv/NR/66








