Dok.Anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029 Heri Keswanto, saat dijumpai awak media. (Nuraini/Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, melaksanakan rapat kerja Tata Tertib Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Bontang tentang Tata Tertib DPRD dengan agenda Pembahasan Materi, Senin (26/8/2024).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Bontang Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Rapat dihadiri oleh delapan dari total sepuluh pansus tatib DPRD Bontang juga perwakilan tim pemabahasan Pemerintah Kota(Pemkot) Bontang.
Ketua pansus tata tertib (tatib) DPRD Bontang Rustam, mengusung perubahan nama komisi. Di mana, yang sebelumnya dinamai komisi I, II, dan III. Diubah menjadi komisi a,b, dan c.
“Kalau tidak ada aturan baku yang mengatur nama komisi, maka ia ingin ada perubahan nama komisi, untuk mencipatakan suasana yang baru,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.con, saat ditemui usai rapat kerja pansus tatib terkait pembahasan materi tatib.
Akan tetapi, perubahan nama komisi belum dapat dipastikan. Sebab, saat ini pihaknya juga masih fokus kepada pembahasan yang lebih urgent.
“Nanti akan kita bahas lagi dipembahasan selanjutnya,” kata dia.
Sementara itu, anggota pansus tatib DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, terkait penamaan komisi bersifat teknis yang bisa disepakati atas keinginan bersama. Fungsi nama komisi adalah untuk pembeda antar komisi. Maka dari itu, bisa saja diubah sesuai dengan keinginan bersama.
“Itukan teknis saja, mau pakai nama buah-buahan juga tidak jadi masalah, kalau 25 jajaran DPRD sepakat, itu contoh saja” guraunya.
Adv/NR/74









