Ishaq Tegaskan Pengawasan Ketat pada Perusahaan Outsourcing di PPU

Dok. Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman. (Linux/Mediakata)

MEDIAKATA.COM, PPU – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT Satu Solid Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini. Berdasarkan perjanjian kerja, gaji karyawan seharusnya dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan. Namun, dalam kenyataannya, pembayaran gaji sering terlambat hingga tanggal 25 selama lima bulan terakhir. Selain itu, dalam rapat tersebut, karyawan juga mengungkapkan adanya pemotongan tunjangan cuti dan izin kerja yang dikenakan potongan.

“Kami telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk segera memediasi dan menyelesaikan permasalahan ini. Namun, kami kecewa karena pihak PT Satu Solid Indonesia tidak hadir dalam rapat ini. Apalagi, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dan ketidakhadiran mereka kami pandang sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD,” ungkap Ishaq Rahman, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa sekitar 50 karyawan telah dirugikan dan mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengambil langkah konkret.

Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten PPU, meskipun Ishaq menyayangkan ketidakhadiran Asisten I yang seharusnya turut hadir.

“Kami berharap ke depannya, ketika kami mengundang mitra kerja, pimpinan perusahaan bisa hadir secara langsung,” tambah Ishaq.

Selain masalah pembayaran gaji, RDP juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap hak cuti karyawan. Ishaq menyebutkan bahwa cuti tahunan yang seharusnya 12 hari hanya diberikan empat hari, yang jelas tidak mencukupi, terutama bagi karyawan asal tanah kelahiran di luar kalimantan.

“Jika mereka ingin pulang ke kampung halaman dengan transportasi murah seperti kapal, waktu empat hari sangat terbatas sehingga mereka sulit mendapatkan waktu istirahat yang layak,” jelasnya.

Dalam rapat, Ishaq juga menekankan agar perusahaan outsourcing atau alih daya yang beroperasi di wilayah PPU memiliki kantor yang berlokasi di PPU, bukan di luar daerah atau bahkan di Jakarta.

Baca Juga :  Dinas Perikanan PPU Tingkatkan Produksi Perikanan untuk Penuhi Kebutuhan IKN

“Banyak perusahaan yang beroperasi di sini namun memiliki kantor pusat di luar daerah, sehingga ketika terjadi masalah, mereka sering berdalih tidak bisa hadir dalam rapat di PPU,” ujarnya.

Komisi I DPRD PPU, lanjut Ishaq, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tenaga kerja di PPU.

“Kami akan melakukan pemantauan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan masyarakat PPU, khususnya para buruh, mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan yang layak,” tutupnya.

(Adv/DPRDPPU/Lnx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *