MEDIAKATA.COM, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mengungkapkan, proses penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijadwalkan pada 11 November 2024 harus diundur.
Ia menyatakan, masih banyak tahapan pembahasan yang harus dilaksanakan untuk menyusun AKD dari pihak Anggota DPRD Kaltim, agar apa yang telah diatur kelak dapat bermanfaat.
“Ini masih dalam proses pembahasan. Beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan rapim, jadi sampai sekarang AKD ini belum terbentuk,” ujar Ekti, pada Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Ekti mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan pembahasan terkait AKD, dan akan berkomitmen untuk mempercepat proses ini.
Sebab, penetapan AKD merupakan hal penting untuk memastikan kelancaran kinerja di kursi legislatif Kaltim, termasuk dalam menerima dan menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan selalu mengupayakan secepatnya agar AKD bisa segera ditetapkan,” imbuhnya.
Nantinya, AKD yang akan dibentuk meliputi berbagai komisi yang membidangi sektor pembangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah (Banmus).
Sebagai legislator asal dapil Kutai Barat (Kubar) – Mahakam Ulu (Mahulu), dia berharap, pembentukan AKD ini segera selesai demi meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim.