DPRD Kaltim dan BPN Koordinasi Tuntaskan Masalah Ganti Rugi Lahan di Samarinda

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Proyek pembangunan Jalan Ring Road Samarinda sendiri diharapkan dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas di kawasan tersebut. Namun, sengketa terkait ganti rugi lahan menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan agar pembangunan tidak terhenti di tengah jalan.

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat sudah diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan. Di mana sejumlah warga mengklaim pemerintah belum menyelesaikan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan.

Tidak hanya itu, ia menyebut bahwa pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini menurutnya dilakukan untuk memastikan bahwa hak masyarakat dipenuhi sesuai aturan tanpa menghambat pembangunan proyek.

“Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang bisa segera diambil sehingga hak masyarakat bisa terpenuhi tanpa menghambat proyek pembangunan,” tuturnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap melaksanakan pembayaran ganti rugi, asalkan dokumen yang diajukan warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Kalau memang itu hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.

ADV/DPRD KALTIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *