KPID Kaltim Menyambut Kedatangan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)

Teks Foto : Suasana Pertemuan antara KPID Kaltim bersama Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)/ist.mediakata.com

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan terkait pengawasan siaran film dan iklan di ruang penyiaran. Rabu, (25/6) lalu.

Pertemuan berlangsung di ruang utama KPID Kaltim, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPID Kaltim, Hajaturamsyah, dan dihadiri jajaran komisioner serta tim dari LSF RI yang dipimpin oleh Imam Syafei, Ketua Subkomisi Hubungan Antar Lembaga LSF RI.

Dalam pertemuan ini, LSF RI memaparkan mandat lembaganya yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, termasuk tugas menyensor film sebelum diedarkan serta melakukan sosialisasi pedoman sensor kepada masyarakat dan pelaku industri film. Imam Syafei juga menyampaikan bahwa saat ini LSF telah menangani lebih dari 41.000 konten film dan iklan film serta menjalankan program Gerakan Nasional Sensor Mandiri.

Ketua KPID Kaltim menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kerja sama antara LSF dan KPID dalam menghadapi tantangan siaran digital.

“Kami berharap sinergi ini bisa memperkuat pengawasan terhadap tayangan film yang beredar di lembaga penyiaran, khususnya yang belum melalui proses sensor resmi,” ungkap Irwansyah.

Koordinator Bidang PIS, Adji Novita Wida Vantina, turut menyoroti peran TV lokal dan kewajiban penayangan iklan yang sesuai ketentuan. Sementara itu, Koordinator PKSP, Dedy Pratama, menyampaikan tantangan pengawasan geografis di Kaltim, yang hanya memungkinkan KPID menjangkau wilayah terbatas seperti Samarinda dan Balikpapan.

Isu menarik lainnya disampaikan oleh Anggota KPID Kaltim, Hendro Prasetyo, yang mengungkap kekhawatiran atas keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang menayangkan film tanpa melewati proses sensor. Bahkan, ditemukan indikasi adanya LPB ilegal yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Bangun Sinergitas Bersama TNI-Polri

Kedua lembaga sepakat bahwa kerja sama konkret perlu segera dijalankan, baik dalam bentuk kampanye edukatif, pelatihan bagi penyiar, hingga pengawasan konten berbasis digital. Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Kaltim mendapatkan tayangan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga aman, bermutu, dan sesuai dengan norma sensor nasional.

MH/Diskom/ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *