MEDIAKATA.COM, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah lembaga penyiaran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser pada 11–14 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran komisioner KPID Kaltim, yakni Hajaturamsyah (Wakil Ketua), Tri Heriyanto (Koordinator Bidang Kelembagaan), Dedy Pratama (Koordinator Bidang PKSP), dan Hendro Prasetyo (Anggota Bidang Kelembagaan), serta didukung tim sekretariat.
Dalam kunjungannya, tim KPID Kaltim menemui langsung pengelola lembaga penyiaran radio dan televisi, mencatat aspirasi, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Beberapa persoalan yang menonjol antara lain:
•Tower siaran LPPL Paser roboh, sehingga siaran tidak maksimal dan membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
•Tantangan digitalisasi TV kabel (LPB) akibat persaingan dengan IPTV dan layanan internet.
•Kendala perizinan OSS, yang masih menyulitkan pelaku penyiaran di daerah.
Wakil Ketua KPID Kaltim, Hajaturamsyah, menegaskan bahwa kegiatan monev ini adalah bentuk nyata kehadiran negara melalui KPI di daerah.
“Kami ingin memastikan lembaga penyiaran tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi. Dari sini, KPID bisa menyuarakan aspirasi ke pemangku kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Heriyanto, Koordinator Bidang Kelembagaan, menekankan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat keberadaan lembaga penyiaran lokal.
“Media lokal adalah ujung tombak informasi bagi masyarakat. Maka perlu dukungan bersama, baik regulasi maupun anggaran, agar penyiaran di daerah bisa terus hidup dan memberi manfaat,” jelasnya.
KPID Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi pelaku penyiaran dengan pemerintah, serta memperkuat literasi media masyarakat di daerah.












