MEDIAKATA.COM, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk tiga Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah, terutama tanah dan bangunan yang saat ini digunakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menekankan pentingnya penataan dan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kukar, Alfian Noor, mengatakan pembentukan Pokja disepakati dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) pertama bersama seluruh OPD pengguna aset.
“Seluruh OPD yang hadir sudah sepakat membentuk Pokja. Ini bagian dari instruksi langsung Bupati Kukar untuk menindaklanjuti hasil MCP KPK, agar ada pergerakan nyata dalam penyelesaian sertifikasi aset,” ujarnya usai rapat koordinasi di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, pada Kamis (16/10/2025).
Menurut Alfian, dari sekitar 2.400 aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kukar, Pokja akan memprioritaskan penanganan aset yang dinilai paling siap untuk disertifikasi.
“Aset yang administrasinya lengkap dan secara fisik dikuasai pemerintah seperti SD, SMP, puskesmas, dan klinik akan dipercepat dulu penyelesaiannya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah aset yang bermasalah, terutama lahan yang secara administrasi tercatat milik pemerintah, namun sudah dikuasai masyarakat.
“Ada beberapa lahan yang berbenturan di lapangan. Legalitasnya ada di kita, tapi secara fisik belum bisa dikuasai. Kasus seperti ini akan kita selesaikan secara bertahap,” tuturnya.
Pokja yang dibentuk terdiri dari unsur Dispetaru serta perwakilan dari 47 OPD pengguna aset. Setiap kelompok kerja akan fokus pada bidang dan wilayah aset yang menjadi tanggung jawabnya, agar proses bisa berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Kita bagi menjadi tiga Pokja agar prosesnya bisa lebih cepat dan terfokus. Harapannya, hasil kerja Pokja ini bisa memaksimalkan pengelolaan aset sekaligus menyelesaikan permasalahan di lapangan,” kata Alfian.
Ia menambahkan, hingga akhir Oktober 2025, seluruh OPD ditargetkan sudah memasukkan data aset ke dalam sistem aplikasi pendataan yang disiapkan Pemkab Kukar.
“Proses verifikasi dan sertifikasi akan dimulai pada awal November, menyusul penandatanganan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pokja oleh Bupati Kukar,” tutupnya.












