DPRD Samarinda Akui Beberapa Raperda Belum Memiliki Landasan Hukum Yang Otentik

Teks Foto : Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda ‎H. Kamaruddin/Ist.

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kota Samarinda masih belum menemui titik temu. Meski telah melalui dua kali tahap finalisasi, DPRD bersama tim penyusun masih mendapati sejumlah pasal yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa kelemahan utama dalam rancangan tersebut terletak pada kurangnya landasan hukum yang menjadi acuan penyusunan. Karena itu, DPRD berencana memanggil kembali tim pembuat naskah akademik untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait beberapa pasal yang masih bermasalah.

“Masih ada pasal-pasal yang belum punya cantolan hukum. Ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Kamaruddin, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengesahkan Raperda yang belum matang. Ia menegaskan bahwa setiap peraturan harus dilahirkan dari kebutuhan nyata masyarakat dan mampu memberikan dampak positif.

“Kita tidak mau hanya membuat banyak Perda tapi tidak berguna bagi masyarakat. Lebih baik sedikit, tapi manfaatnya besar,” katanya.

Dalam draf Raperda itu juga diatur ketentuan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha rumahan. Kamaruddin memastikan, seluruh sektor usaha mikro akan masuk dalam cakupan regulasi ini.

“Semua sektor usaha kecil akan terakomodir, termasuk PKL dan pengusaha olahan rumahan seperti pembuat kue,” jelasnya.

Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2022 itu diharapkan dapat diselesaikan tahun ini setelah naskah akademiknya diperbaiki. DPRD menegaskan, proses pembahasan tidak semata untuk memenuhi target legislasi tahunan, melainkan demi menciptakan regulasi yang berpihak pada pelaku UMKM di Samarinda.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Meminta Pengelola Big Mall Agar Tidak Terburu-buru Membuka Aktivitas Perdagangan di Area Bekas Kebakaran

(Adv/DPRD Samarinda/Ys)*

Penulis: M.YusufEditor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *