MEDIAKATA,COM, BALIKPAPAN – Anggota Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, S.Pd, kembali menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) Ke-11 di Kel. Gunung Sari Ulu Kec. Balikpapan Tengah, serta diikuti puluhan warga setempat, pada kesempatan acara ini Anggota Dewan tersebut mengusung tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”.
Damayanti menjelaskan tentang masyarakat sipil. Istilah masyarakat sipil ini mencakup beragam organisasi non-pemerintah (LSM), serikat
pekerja, organisasi berbasis agama, dan kelompok sukarela yang bekerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, dan politik.
“Masyarakat sipil dapat didefinisikan sebagai kekuatan penyeimbang negara, arena bagi ideologi untuk mencapai konsensus, atau ruang di mana warga negara berinteraksi untuk mengejar kepentingannya,” jelasnya.
Istilah masyarakat sipil, lanjut dia, lahir dari dorongan kebutuhan akan tatanan yang demokratis dan akuntabel. Biasanya, hal ini muncul sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang terlalu dominan.
Masyarakat sipil pun memiliki lima karakteristik. Pertama, sebut Damayanti, adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Kedua, demokratis yaitu dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk lingkungannya.
Karakteristik berikutnya adalah toleransi, yaitu menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang atau kelompok lain baik berasal dari etnis, agama atau profesi yang berbeda. Keempat, pluralisme, yaitu pertalian sejati kebhinekaan dan keragaman di Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan komponen anak bangsa.
“Masyarakat sipil pun memiliki lima pilar, yaitu lembaga swadaya, masyarakat, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai politik,” lanjutnya.
Ia kemudian menerangkan pengertian hak dan kewajiban. Hak adalah segala sesuatu yang menjadi milik atau hak seseorang untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yang seharusnya. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang dengan rasa tanggung jawab.
“Sederhananya, hak merupakan apa yang Anda terima sedangkan kewajiban merupakan apa yang harus Anda lakukan,” tutupnya.
(Adv/DPRD Kaltim/MH)*












