MEDIAKATA.COM, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda menilai pengembangan transportasi massal perlu segera diwujudkan sebagai bagian dari visi Wali Kota dalam membangun Kota Peradaban. Namun, rencana tersebut berpotensi mundur menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menegaskan bahwa transportasi publik merupakan kebutuhan dasar bagi kota yang terus berkembang seperti Samarinda.
“Dalam perencanaan kota menuju visi Pak Wali Kota menjadikan Samarinda sebagai Kota Peradaban, salah satu yang seharusnya sudah bisa berjalan adalah transportasi massal,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa layanan transportasi publik memiliki dasar hukum yang menjamin hak masyarakat untuk menikmatinya.
“Transportasi massal itu dilindungi undang-undang sebagai hak warga negara, sehingga menjadi amanah yang harus dikerjakan,” tegasnya.
Meski demikian, Andriansyah mengingatkan bahwa realisasi program harus tetap menyesuaikan dengan kesiapan perencanaan serta kapasitas keuangan daerah. Menurutnya, seluruh langkah perlu dihitung matang agar pengembangannya tidak terburu-buru dan tetap berkelanjutan.
Pemkot Samarinda sebelumnya menargetkan uji coba operasional satu hingga dua trayek transportasi massal pada 2026. Namun rencana tersebut perlu dikaji ulang akibat pemangkasan TKD.
“Awalnya direncanakan tahun 2026, kita uji coba satu atau dua trayek dulu. Tapi karena ada pemotongan TKD, ini harus kita evaluasi lagi,” ujarnya.
Andriansyah berharap evaluasi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, terjangkau, dan modern bagi masyarakat.
“Demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tutupnya.
(Adv/DPRD Samarinda)













