SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda tengah menuntaskan revisi terbatas terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perumda Varia Niaga. Penyempurnaan ini diarahkan pada dua pasal krusial yang dinilai perlu diperjelas demi memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan daerah.
Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan bahwa revisi tersebut difokuskan pada perubahan Pasal 43 serta penambahan Pasal 92. Dua pasal itu disebut menjadi titik penting dalam memastikan Perumda Varia Niaga memiliki dasar regulasi yang lebih kuat, khususnya terkait mekanisme tunjangan dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dua poin utama yang dibahas adalah perubahan Pasal 43 dan penambahan Pasal 92,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 43 memuat aturan mengenai tunjangan direksi, dewan pengawas, dan karyawan. Sementara Pasal 92 memberikan landasan hukum bagi perusahaan untuk menyetor kontribusi PAD yang berasal dari laba bersih.
“Pasal 43 mengatur soal tunjangan, sedangkan Pasal 92 menjadi dasar kontribusi PAD,” terangnya.
Iswandi menegaskan bahwa transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Menurutnya, pengaturan tunjangan maupun pengelolaan laba tidak boleh lepas dari asas akuntabilitas dan kepatutan.
“Yang dikelola ini uang rakyat, jadi transparansi itu wajib,” tegasnya.
Iswandi menambahkan bahwa revisi terbatas ini merupakan bagian dari langkah awal menuju pembenahan regulasi secara menyeluruh. Ia mengatakan revisi besar dapat dilakukan pada 2027 agar Perumda Varia Niaga memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan daerah.
“Setelah revisi ini selesai, tahun 2027 kami lakukan penyempurnaan total,” tutupnya.
(Adv/DPRD Samarinda).













