MEDIAKATA.COM, BONTANG – Anggota DPRD Kaltim, Henry Pailang Tandi Payung, SE, kembali gelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) Ke 11 dengan tema” Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” di Gedung Serbaguna Gereja Katolik Jamaat Kanaan Kota Bontang, Kaltim, Senin (30/11/2025).
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat serta narasumber Samuel Rerung, A.Md dan Paniwita TR selaku moderator.
Pada kesempatan itu, Henry mengatakan bahwa kegiatan PDD ini berfokus pada pendalaman peran masyarakat sipil dalam praktik demokrasi daerah, terutama terkait hak dan kewajiban warga negara dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
“PDD ini tidak lain adalah wujud kehadiran negara guna mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, dalam konteks Hak dan Kewajiban Masyarakat, Dengan kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Menurutnya, hak-hak masyarakat sipil yakni mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan harus betul-betul terpenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kita semua tahu bahwa Hak masyarakat sebagai bagian penting dari sistem demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” lanjutnya.
Lebih jauh Henry menjelaskan bahwa, setiap warga berhak memperoleh hak menyampaikan pendapat, baik melalui forum publik, aspirasi tertulis, maupun dialog dengan pemerintah.
“Hak memperoleh pelayanan publik yang layak, transparan, akuntabel, hak atas informasi publik, termasuk kebijakan, perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran daerah, serta hak memperoleh perlindungan hukum, terutama terkait persoalan administrasi, sosial, dan ketertiban, ini adalah semua fungsi dari masyarakat Sosial/sipil” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/MH)*












