Komitmen Abdurahman KA, SM Terus Mendorong Kaum Muda Lebih Kreatif Dan Produktif

Teks Foto : Abdurahman KA, SM, Anggota DPRD Kaltim saat memaparkan materi Perda Tentang Kepemudaan/mediakata.com

MEDIAKATA.COM, PASER – Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Jalan Anggrek RT. 15, Kecamatan Tanah Grogot, pada Rabu, 24/12/2025.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri, diantaranya, Zulfikar Yusliskatin sebagai Pemuda Pemberdayaan Masyarakat dan Ahmad Haekal Adiwena, sebagai Generasi Z atau biasa di sebut Gen Z, serta Misbahuddin sebagai moderator.

Pada kesempatan ini, Abdurahman KA mengatakan, tujuan sosialisasi ini penting dalam pengembangan pemuda di Kabupaten Paser, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu masih belum sepenuhnya efektif diimplementasikan.

“Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” kata dia.

Dalam sosialisasi tersebut, ia memaparkan beberapa poin penting yang tertuang dalam perda, khususnya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda. Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” kata Abdurrahman.

Anggota Fraksi PKB Kaltim ini, berharap pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim.

“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” jelasnya.

Selain itu, Abdurahman KA juga berharap Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah.

“Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah,” harap Abdurrahman.

Sementara itu, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Zulfikar dalam paparannya menyampaikan, Regulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan agar dapat menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control.

“Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara Ahmad Haekal, menjelaskan pemuda dalam sejarahnya baik dalam pandangan Islam dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga :  Partisipasi Perempuan Dibutuhkan

(Adv/Sosperda/DPRD Kaltim/Mh)*

Penulis: M.YusufEditor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *