DPRD Samarinda Gagas Perda Guest House dan Kosan Sebagai Upaya Peningkatan PAD Kota Samarinda

Joni Sinatra Ginting Anggota DPRD Samarinda/mediakata.com/ist

MEDIAKATA. COM, Samarinda – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Samarinda akan membentuk peraturan daerah (Perda) tentang guest house (penginapan) dan kost-kostan.

Untuk saat ini Samarinda dapat disebut sebagai kota jasa, banyaknya lembaga pendidikan, perguruan tinggi serta perkantoran menjadi salah satu faktor berkembangnya tempat tinggal sementara, seperti guest house dan kost-kostan.

Melihat banyaknya perkembangan guest house dan kost-kostan di kota Samarinda, DPRD Samarinda dalam hal ini bidang Komisi I membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatur perda tersebut.

Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting saat ditemui awak media pada Selasa, 22 Juni 2022, menjelaskan bahwa DPRD Samarinda merumuskan perda tersebut agar pendapatan asli daerah (PAD) di kota Samarinda bisa meningkat.

“Kita lihat saat ini banyak pengusaha-pengusaha guest house dan kost-kostan yang hanya menjalankan bisnisnya di kota Samarinda, tapi tidak pernah memberikan kontribusi dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, untuk aturan perda tentang penginapan telah dibentuk di daerah Malang dan Jogjakarta, hal inilah yang menjadikan landasan untuk DPRD Samarinda membentuk perda tersebut.

Sebelumnya memang kota Samarinda tidak pernah mengatur persoalan guest house dan kost-kostan, tetapi Joni berharap dengan disahkannya aturan tersebut PAD kota Samarinda bisa lebih meningkat dan tentunya dapat membantu kebutuhan dan keperluan masyarakat.

Adv/YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *