Perda Penataan Ekraf Samarinda Ditargetkan Disahkan DPRD Desember Ini

Teks Foto : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/Ist.

MEDIAKATA.COM, Samarinda– DPRD Kota Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) telah memasuki tahap akhir sebelum disahkan. Setelah melalui rangkaian pembahasan, regulasi tersebut ditargetkan siap diketok pada Desember 2025.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan seluruh masukan dari pemangku kepentingan telah ditampung dalam proses penyusunan.

“Masukan-masukan dari stakeholder, baik dari dinas terkait maupun pelaku ekonomi kreatif, sudah kita minta untuk diakomodir selama masih sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Rohim, beragam masukan itu menjadi bagian penting untuk memperkaya dan menyempurnakan draft yang telah disusun sebelumnya. Ia menegaskan proses pembahasan pada tingkat pansus dan Bapemperda kini sudah dinyatakan tuntas.

“Untuk pembahasan ini sudah selesai. Semua catatan dari berbagai pihak sudah masuk dan sudah kita sesuaikan,” jelasnya.

Saat ini, raperda tengah memasuki tahapan harmonisasi untuk memastikan landasan hukumnya tepat dan tidak bertentangan dengan aturan di level yang lebih tinggi.

“Sekarang masuk ke tahapan harmonisasi hukum, untuk memastikan tidak overlap dan tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi di atasnya,” tambah Rohim.

Ia memastikan bahwa setelah harmonisasi rampung, DPRD siap membawa raperda tersebut ke tahap pengesahan.

“Kalau itu sudah selesai, kita target Desember ini kita ketok,” pungaks Abdul Rohim.

(Adv/DPRD Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *