Gelar Perdana Tahun 2026, Fadly Turun Ke Dapil Sosialisasi Ke -1 PERDA Nomor 02 Tahun 2022

MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Diawal tahun 2026 mulai 3 sampai 5 Januari 2026, seluruh anggota DPRD Kaltim dijadwalkan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah, termasuk Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim H. Fadly Himawan, S.P., M.P., yang melaksanakan Sosper Perdananya di Jl . Rawasari kel. Tanah grogot, Sseni (05/01/2026).

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar tersebut mensosialisasikan Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga perdana di tahun 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kaltim Dapil Kabupaten Paser ini didampingi narasumber Regina Fabiola
dan Umar Battong, serta dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

“Pada kesempatan yang baik ini, Kegiatan ini kami kembali memastikan dan memberitahukan kepada para hadirin yang hadir bahwa di Provinsi Kaltim akan terus berkomitmen menciptakan kerukunan kekeluargaan yang selalu harmonis melalui pemahaman Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, ” ungkapnya.

Ia mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena awal mula kemajuan daerah itu dari ketahanan Keluarga, kalau Keluarga kita di lingkup RT baik pastinya di lingkup Kelurahan juga baik, jika di Kelurahan baik maka keluarga kita dilingkup Kecamatan juga baik begitu seterusnya sampai ditingkat Nasional.

“Karena unit terkecil dari Negara itu dari kondisi keluarga, karena dalam keluarga itu terdapat beberapa dimensi yang harus kita perhatikan, maka saya mengingatkan kembali Perda ini mengatur tentang bagaimana kita memenuhi legalitas dan struktur keluarga, kemudian dimensi fisiknya perlu kita perhatikan salah satunya angka stunting di Kabupaten Paser, kemudian menjaga keluarga kita dari permasalahan narkoba, ” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan Sosialisasi Perda ini juga sangat penting diketahui masyarakat, karena selama ini anggota DPRD Kaltim membahas dan menyetujui Perda tapi tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Guntur Sebut Sebut Pemekaran Loa Janan Ulu Harus Terencana Sesuai Perda

“Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di sahkan masyarakat kita seolah dianggap harus tahu,” imbuhnya.

Untuk itu lanjutnya, melalui Perda ini banyak ilmu yang kita dapat terutama tentang ketahanan keluarga, bagaimana meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama agar keluarga tetap harmonis.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan aktif berperan dalam mencapai tujuan Perda Ketahanan Keluarga. Semoga melalui ketahanan keluarga yang terjaga, masyarakat Kaltim dapat lebih sejahtera dan harmonis,” tutup Fadly.

(Adv/DPRD Provinsi Kaltim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *