Sulasih Beri Perhatian Khusus Pentingnya Legitimasi Hukum Dalam Membangun Ketahanan Keluarga

Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Ke II Nomor 02 Tahun 2022

MEDIAKATA.COM, KAB. BERAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hj. Sukasih, S.Sos kembali menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang digelar di Jalan Tumbit Tahab atau Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Sabtu (7/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Sulasih di dampingi bersama Bapak Dr.H. Sobirin Bagus, M.M selaku narasumber utama dan Bapak Dr. Ramdanil Munarok, S.Pd.I, M.M, yang juga selaku narasumber ke dua, dan Hj. Istiqomah sebagai Moderator.

Pada awal pembuka kegiatan Sosperda tersebut, Sulasih memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya legitimasi hukum guna kebermanfaatan untuk menciptakan lingkungan keluarga harmonis.

“Ketahanan keluarga adalah pondasi dari ketahanan sosial. Jika keluarga kuat, maka masyarakat pun akan kokoh. Perda ini adalah payung hukum yang harus kita manfaatkan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, dan berdaya,” ujar Hj. Sulasih, S.Sos.

Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan unit terkecil sekaligus paling fundamental dalam struktur sosial, sehingga penguatan ketahanan keluarga adalah langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang tangguh.

Pada kesempatan yang sama dari narasumber Dr. H. Sobirin Bagus, menjelaskan, Perda No. 2 Tahun 2022 ini merupakan instrumen strategis untuk membentuk keluarga yang mandiri, produktif, dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan modern, termasuk urbanisasi, teknologi, dan disrupsi sosial.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha harus bersinergi untuk memastikan nilai-nilai ketahanan keluarga tertanam dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Sobirin.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan bahwa Perda ini mengatur berbagai indikator ketahanan keluarga, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, keharmonisan antaranggota, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta partisipasi aktif dalam kehidupan sosial.

Baca Juga :  Kurang Sosok Guru BK Di Sekolah Kaltim, DPRD Anjurkan Disdikbud Ambil Tindakan

Ia menekankan bahwa peran dalam membangun ketahanan keluarga tidak hanya berada di pundak ibu rumah tangga, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama semua anggota keluarga, termasuk ayah, anak, hingga kakek-nenek.

“Perda ini mendorong setiap keluarga untuk memiliki rencana kehidupan, bukan hanya secara ekonomi tetapi juga dalam membina hubungan antaranggota yang sehat dan saling mendukung,” tambahnya.

(Adv/DPRD Provinsi Kaltim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *