Dok.Ilustrasi salah satu manuskrip/ naskah kuno. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), jelaskan perbedaan setiap jenis arsip. Itu berdasarkan nilai guna isi dan informasinya.
Arsip sebagai catatan rekaman suatu kegiatan, merupakan sumber informasi autentik dengan berbagai macam bentuk yang diciptakan oleh lembaga, organisasi ataupun perseorangan.
Tak hanya itu, arsip atau dokumen kerap diartikan secara sempit oleh banyak orang. Bahwa arsip hanya.berbentuk kertas. Padahal di era serba digital ini, arsip ada yang berbentuk video dan foto.

Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menjelaskan, arsip memilki perbedaan. Meskipun, sama-sama arsip akan tetapi, terdapat fungsi, informasi, nilai gunanya yang berbeda.
“Semuanya arsip punya perbedaan. Diantaranya arsip statis, terjaga, vital dan lainnya,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, arsip terjaga merupakan dokumen yang sifatnya dilindungi oleh negara. Seperti dokumen kependudukan, tapal batas, dan kemaritiman yang dimiliki negara indonesia.
Lebih lanjut, juga ada arsip vital yang merupakan arsip yang hanya dimiliki oleh OPD atau organisasi. Seperti, sejarah berdirinya lembaga, struktur organisasi tahun ke tahun, dan kepemimpinannya. Dan juga arsip statis sebagai arsip yang mesti dijaga oleh pihak kearsipan Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Sedangkan arsip statis, semua koleksi arsip statis yang dianggap permanen yang harus dipelihara oleh lembaga kearsipan tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota,” urainya.
[ADV/RUL/TSN]