MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Bank Tabungan Negara (BTN) segera menyelesaikan persoalan penyerahan sertifikat rumah milik nasabah yang hingga kini belum diterima, meskipun kewajiban kredit telah dilunasi sejak bertahun-tahun lalu.
Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan Komisi II DPRD Samarinda dengan perwakilan BTN pada Senin (12/7/2026). Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan Fahri dan Sri Herawati mengenai belum diterimanya sertifikat rumah setelah seluruh angsuran kredit diselesaikan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa hasil pembahasan menunjukkan tidak ada persoalan terkait pembayaran kredit. Seluruh kewajiban nasabah telah dipenuhi sesuai perjanjian pembiayaan yang berlangsung selama sepuluh tahun, yakni sejak 2001 hingga 2011.
Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini adalah belum dipenuhinya hak nasabah untuk memperoleh sertifikat kepemilikan rumah. Padahal, proses pelunasan telah selesai sekitar 15 tahun yang lalu.
Selama ini, nasabah disebut telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank mengenai keberadaan dokumen tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan belum menghasilkan kepastian ataupun solusi yang jelas.
DPRD juga menaruh perhatian pada dugaan kendala administrasi di internal BTN. Dugaan tersebut muncul setelah diperoleh informasi bahwa terdapat nasabah lain yang telah menerima sertifikat, meskipun waktu pelunasan kreditnya berbeda.
Atas kondisi tersebut, pihak nasabah turut mengajukan permintaan kompensasi karena keterlambatan penyerahan dokumen kepemilikan. Meski demikian, Komisi II menilai penyelesaian penyerahan sertifikat harus menjadi prioritas sebelum membahas tuntutan lainnya.
Rapat belum menghasilkan keputusan akhir karena perwakilan BTN yang hadir belum memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah penyelesaian. DPRD pun berencana kembali memanggil pihak bank dengan menghadirkan pejabat yang memiliki otoritas mengambil keputusan.
Melalui pertemuan lanjutan tersebut, DPRD berharap terdapat kepastian mengenai mekanisme penyelesaian, jadwal penyerahan sertifikat, serta batas waktu yang jelas agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera berakhir.
Komisi II menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian hingga hak nasabah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)













