3.000 Butir Narkoba Jenis Dobble L Berhasil Disita, Polresta Balikpapan Tetapkan 2 Tersangka

Polresta Balikpapan melalui Satresnarkoba berhasil meringkus pengedar beserta kurirnya di kawasan Manggar Balikpapan Timur, Sabtu (7/1/2022).


Kepolisian membekuk dua tersangka berinsial CH (34) dan HU (36) ketika merencanakan penyelundupan narkoba berjenis dobel L.


Dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda melalui Wakasat Resnarkoba, AKP Tri Ekwan menjelaskan, kronologis penangkapan dua tersangka tersebut. Hal tersebut didapat karena adanya keluhan masyarakat, berkunculan peredaran pil kopli di Jalan Mulawarman, Manggar.

“Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menangkap CH (34). Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kardus berisi 3.000 butir pil koplo,” kata Tri Ekwan saat rilis baru-baru ini.

Pada saat diinterogasi, CH mengaku diperintahkan mengambil obat keras tersebut oleh HU (36).

Dengan bekal informasi yang diberikan CH, polisi pun menangkap HU di Jalan Mulawarman, Manggar. Setelah ditangkap, HU mengakui ribuan butir pil koplo itu dipesan dari seseorang berinial U dan dijanjikan imbalan Rp 1,2 juta jika barang terjual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CH dan HU dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *