
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) akan menyebarkan surat himbauan menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, kepada masyarakat Kota Samarinda terutama para pelaku usaha.
Surat himbauan ini sendiri akan diedarkan mulai tanggal 16 Maret 2023, Kepada para pelaku usaha dan nantinya akan diperkuat dengan surat edaran dari Walikota Samarinda.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan Pemkot akan meminta Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan untuk menutupi sementara usahanya.
“Bukan hanya THM, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ucap Ridwan Tassa.
Penutupan sementara THM juga didukung oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor, ia mengatakan ini adalah bentuk saling menghormati dalam hal beribadah di bulan suci Ramadhan.
“Kau bisa bukan hanya tempat hiburan malam, tetapi juga para pedagang minuman atau warung-warung makan kiranya kalau bisa juga mengikuti surat himbauan itu,” kata Sopian.
Tentunya harapan Legislator Basuki Rahmat ini, agar semua pihak untuk saling mendukung, menghormati pada saat bulan puasa nantinya.
“Himbauan itu bentuk upaya untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 Hijriah,” tandasnya [ADV/ISN]