MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan Impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting turut menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
Joni mengatakan, pakaian barang bekas impor tersebut adalah bentuk donasi dari warga dunia kepada warga miskin, korban bencana dan lainnya.
“Jadi mereka (Penjual baju thrifting-red) salah memanfaatkan, yang tadinya itu bantuan atau donasi tetapi maslah di jadikan barang komersial dan diperjualbelikan. Masyarakat juga merasa pakaian dari luar itu lebih bagus dari pada dalam negeri,” ucapnya kepada mediakata.com, Selasa (28/2/2023).
Joni juga menambahkan, dampak dari penjualan baju bekas ini, bisa juga menyebarkan penyakit menular dari baju bekas yang dijual.
“Misal bisa jadi baju bekas yang di jual itu pernah di pakai penderita penyakit dan jika itu menular tentunya kesehatan warga kita terganggu,” katanya.
Politisi Demokrat ini berharap, semoga kebijakan ini bisa terealisasikan dengan baik dan dilakukan pengawasan oleh pihak terkait dengan maksimal.
“Saya mendukung kebijakan ini, semoga juga terealisasi dengan baik. Dan saya harap kontrol dari aparat juga di maksimalkan karena masih banyak baju bekas impor itu dijual di mana-mana,” Tandasnya. [ADV/ISN]