Tersangka kini mendekap di sel Polresta Samarinda.(Dok)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Begitu memilukan kasus yang menimpa anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pelaku berinsial TH berumur 38 tahun tega menyetubuhi bocah di bawah umur – sebut saja Mawar-. Pria asal Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Polsek Samarinda Seberang, beberapa waktu lalu.
Pelaku dituding menyetubuhi anak di bawah umur usia 11 tahun yang juga murid sekolah dasar tidak lain anak tetangganya sendiri hingga trauma berat.
Kasus asusila itu terjadi hari Minggu (23/4/2023) lalu. Pelaku dan korban yang tinggal bersama orang tuanya adalah tetangga satu kawasan rumah bangsal di Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Di rumah bangsal itu ada satu kamar mandi umum, digunakan bersama-sama untuk semua warga penghuni bangsal.
“Pagi itu pelaku selesai mandi dan keluar dari kamar mandi,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa (4/7/2023) siang.
Begitu meninggalkan kamar mandi, pelaku melihat korban seorang diri, dan bertanya keberadaan orang tuanya.
“Begitu dijawab korban bahwa bapak dan ibunya sedang tidak ada di rumah, muncul niatan pelaku berbuat kejahatan,” ujar Eko Budiarto.
Pelaku kemudian mendatangi korban di rumah bangsalannya, dan berbuat asusila terhadap korban.
“Pelaku memaksa korban berbuat tidak semestinya, disetubuhi. Tidak ada iming-iming, melainkan ada pemaksaan pelaku terhadap korban,” Eko Budiarto menerangkan.
Pelaku berhasil kabur setelah terdengar ada orang lain yang datang ke rumah bangsalnya. Pascakejadian itu, korban mengalami trauma mendalam.
“Ada perubahan perilaku korban, sehingga membuat orang tuanya heran dan curiga. Satu bulan kemudian, bulan Mei, korban baru berani cerita ke orang tuanya. Jadi, kasus itu baru dilaporkan orang tuanya ke Polsek Samarinda Seberang bulan Mei, setelah mendengar cerita anaknya,” Eko Budiarto menjelaskan.
Polisi menyelidiki kasus itu. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir angkutan itu akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang hari Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah di kawasan Loa Buah, Sungai Kunjang.
TH ditetapkan tersangka. Dia dijerat Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” Eko Budiarto menegaskan.
Pakaian korban jadi barang bukti terkait kasus itu. Sedangkan korban, saat ini menjalani konseling untuk pemulihan traumanya pascakejadian itu.
[TSN]
Sumber: Timeskaltim.com