Terciduk Jualan Terpal Impor, Kantor Imigrasi Samarinda Tahan 8 WNA Asal Vietnam

Kantor Imigrasi Samarinda Dapati 8 WNA asal Vietnam yang melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal.(Muhammad Hafif Nikolas/MEDIA KATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Samarinda berhasil menangkap 8 WNA berkebangsaan Vietnam. Dengan dugaan tindak pidana keimigrasian. Bukan bekerja di Perusahaan, 8 WNA tersebut melakukan kegiatan distribusi terpal dengan embel-ember kerjasama antar negaea Jepang dan Vietnam.

Hal ini usai didapati delapan pria berkebangsaan Vietnam yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Tiga dari delapan Warga Negara Asing (WNA) tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh tempat tinggal.

Delapan WNA yang berkebangsaan Vietnam diduga melakukan pelanggaran imigrasi. Pasal 122 huruf a dan 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka pun akan dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.00.

Imigrasi Samarinda telah melakukan penyelidikan kepada depalan WNA asal Vietnam mulai tanggal 24 Mei 2023.

Dalam penyelidikan tersebut, diketahui delapan orang WNA tinggal disebuah rumah yang disewa di daerah Samarinda Kota. Pada rumah yang disewa tersebut petugas imigrasi mendapati barang bukti berupa terpal yang mereka jual belikan. Selain itu, petugas juga mendapati baju perusahaan berbendera Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Washington Saut Dompak, usai Konferensi Pers bersama awak media menyampaikan tiga dari delapan WNA tersebut sebenarnya telah melakukan perpanjang Visa tinggal.

“Tapi setelah kami telusuri tiga orang tersebut tidak sesuai tempat tinggalnya dengan berkas yang mereka ajukan. Kemudian setelah kami selidiki di rumah yang mereka sewa, bukan hanya tiga orang namun ada lima lainny di sana,” ucap Washington kepada awak media, pada Kamis (20/7/2023).

Delapan WNA bernegara Vietnam tersebut diketahui berinisial NDS 36, MDT 41, CVH 39, MQS 35, THH 28, NTD 39, NTS 28, DTL 28. Rata-rata dari mereka dalam usia produktif kerja, dan diketahui pada negaranya berasal mereka tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga :  Taufany Pulang Ke Kampung Halaman, Disambut Meriah Anak Emas Kebanggaan Kukar 

Ia mengungkapkan seluruh WNA tersebut mengaku berasal dari Negara Vietnam. Disini mereka melakukan distribusi terpal impor kepada perusahaan dan perorangan di Kaltim.

“Kami temukan 104 terpal ini di kendaraan mereka untuk di jual,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan bahwa terpal yang mereka distribusikan tersebut merupakan barang yang legal.

Selanjutnya kantor imigrasi akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk diadili dan diberikan hukuman yang sesuai.

[FIF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *