Tok ! DPRD Bersama Pemkot Samarinda Sahkan 2 Peraturan Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Paripurna Sahkan 2 Perda. (Dok: mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Rapat Paripurna (Rapur) masa sidang ke II tahun 2023, DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah dan Perlindungan Anak. Perda tersebut diinisiasi para legislatif asal Basuki Rahmat itu.

Dihelat pada Rabu (23/8/2023) pukul 20.00 Wita di gedung Basuki Rahmat Lantai 2. Dengan dihadiri seluruh unsur Pimpinan DPRD Samarinda, Walikota Samarinda, serta anggota DPRD Samarinda.

Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda. Mendapati hasil dengan disahkannya 2 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

“Tadi disahkan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah, dan Perda Perlindungan Anak,” ucap Samri, dikutip Timeskaltim.com, usai Rapur.

Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah digodok Komisi II melalui Panitia Khusus (Pansus) II. Dan Perda tentang Perlindungan Anak digodok Komisi IV melalui Pansus IV.

2 Perda yang disahkan tersebut bertujuan untuk mengisi regulasi yang kosong di Kota Samarinda. Jadi 2 Perda tersebut direvisi dengan menyesuaikan peraturan yang ada diatasnya.

“Yang kami sahkan sekarang ini kan supaya ada kepastian hukum,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan kewajiban hukum terhadap Pemerintah Daerah untuk menyederhanakan peraturan.

“Yang tadinya ada 1 objek diatur beberapa perda. Itu minta untuk disatukan. Misal tadi Retribusi dan Pajak Daerah,” ucap Andi Harun.

Selanjutnya orang nomor satu di Kota Tepian tersebut memandang Perda tentang Perlindungan Anak itu keharusan yang dimiliki Kota Samarinda. Sesuai dengan hirarki peraturan yang ada untuk melakukan perlindungan terhadap anak.

“Perlindungan anak itu kewajiban kami sesuai peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

[TSN]

Most Recent

01

Akmal Malik Resmi Jadi Pj Gubernur Kaltim Menggantikan

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3494"]
02

BREAKING NEWS: Penutupan Pesta Adat Erau Pelas Benua

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3486"]
03

PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan, Soroti Peningkatan Kualitas

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3480"]
04

Diduga Buntut Kebakaran TPA Bukit Pinang, Samarinda Diselimuti

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3477"]
05

OPD Turun Tangan Sapu Bersih Stadion Aji Imbut

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3474"]

Tok ! DPRD Bersama Pemkot Samarinda Sahkan 2 Peraturan Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Paripurna Sahkan 2 Perda. (Dok: mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Rapat Paripurna (Rapur) masa sidang ke II tahun 2023, DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah dan Perlindungan Anak. Perda tersebut diinisiasi para legislatif asal Basuki Rahmat itu.

Dihelat pada Rabu (23/8/2023) pukul 20.00 Wita di gedung Basuki Rahmat Lantai 2. Dengan dihadiri seluruh unsur Pimpinan DPRD Samarinda, Walikota Samarinda, serta anggota DPRD Samarinda.

Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda. Mendapati hasil dengan disahkannya 2 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

“Tadi disahkan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah, dan Perda Perlindungan Anak,” ucap Samri, dikutip Timeskaltim.com, usai Rapur.

Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah digodok Komisi II melalui Panitia Khusus (Pansus) II. Dan Perda tentang Perlindungan Anak digodok Komisi IV melalui Pansus IV.

2 Perda yang disahkan tersebut bertujuan untuk mengisi regulasi yang kosong di Kota Samarinda. Jadi 2 Perda tersebut direvisi dengan menyesuaikan peraturan yang ada diatasnya.

“Yang kami sahkan sekarang ini kan supaya ada kepastian hukum,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan kewajiban hukum terhadap Pemerintah Daerah untuk menyederhanakan peraturan.

“Yang tadinya ada 1 objek diatur beberapa perda. Itu minta untuk disatukan. Misal tadi Retribusi dan Pajak Daerah,” ucap Andi Harun.

Selanjutnya orang nomor satu di Kota Tepian tersebut memandang Perda tentang Perlindungan Anak itu keharusan yang dimiliki Kota Samarinda. Sesuai dengan hirarki peraturan yang ada untuk melakukan perlindungan terhadap anak.

“Perlindungan anak itu kewajiban kami sesuai peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

[TSN]