MEDIAKATA.COM, KUKAR – Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan sidang mendengarkan tanggapan para tergugat dan juga turut tergugat atas pencabutan gugatan nomor 68/pdt.G/2023/pn trg oleh penggugat, Rabu (6/9/2023).
Dalam persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Maulana Abdillah, didampingi Andi Hardiansyah, Ariyaragatnata, dalam persidangan tersebut juga dihadiri kuasa hukum DPC PKB Kukar selalu tergugat dan kuasa hukum pengugat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kukar mengatakan majelis hakim tadi menyampaikan kepada para tergugat bahwa terkait dengan tanggapan DPRD Kabupaten Kukar menyatakan menerima atas pencabutan begitupun KPUD Kukar juga menerima atas pencabutan gugatan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum DPC PKB Kukar dan juga mewakili DPW PKB Kaltim bahwa kami selaku tergugat menyatakan tidak keberatan atas pencabutan gugatan tersebut,” ujar Ali Gondorng.
Lanjut Ali Fahrudi mengatakan kami meminta kepada majelis hakim agar segera menerbitkan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut selambat-lambatnya hari ini.
“Hari ini kami menunggu hasil penetapan pencabutan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tenggarong,”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, terkait proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kader PKB Kukar, Ali Fahrudi mangatakan kami meminta kepada Ketua DPRD Kukar untuk segera memproses, karena klien kami Ketua DPC PKB Kukar telah menjalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Nggak ada alasan lagi dong untuk Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara untuk menahan proses PAW kader PKB Kukar yang secara administrasi dan prosedural tidak lagi mengalami kendala apapun,”bebernya.
Dia berharap Proses PAW itu harus segera di lakukan supaya tidak ada pihak yang di rugikan, baik dari pihak pemerintah, partai politik maupun dari konstituen yang sudah lama menunggu kepastian pergantian antar waktu tersebut.
[anz]/kukar