MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengharapka Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dapat merevisi Peraturan Gubernur Nomor 49/2020. Sebab serapan aspirasi masyarakat menjadi terhalang.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran san Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seni Aji tersebut.
Ia merasa pergub 49/2020 tersebut menjadi penghalang DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena ada batasan minimal untuk melaksanakan serap aspirasi yang ada. Sehingga payung hukum tersebut layak untuk di revisi mengingat terdapat kekurangan yang ada.
Ia berpendapat, batasan yang mencapai angka Rp 2,5 miliar tersebut, terlalu besar dibanding banyaknya aspirasi masyarakat yang terserap.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ujar Seno Aji.
Ia pun melanjutkan, dengan permintaan merevisi Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tersebut. Bukan tanpa alasan ringan semata. Namun, dengan rilisnya Pergub itu berakibat aspirasi masyarakat yang banyak diutarakan, tapi tidak dapat terpenuhi secara maksimal.
“Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
[ADV/RUL/TSN]