MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kaltim mensoroti kebijakan Pemerintah Provinsi terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas tambang. Hal tersebut diapresiasi mengingat perusahaan mau berkontribusi membangun bumi borneo ini.
Seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail, Kamis (12/10/2023).
IUPK merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemprov Kaltim mengenai retribusi aktivitas perusahaan tambang. Hal tersebut menjadi awal yang baik bagi perusahaan lain yang ingin menjalankan hal yang serupa.
Dengan penarikan retribusi 10 persen dari keuntungan perusahaan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal. Seperti yang diutarakan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Ismail.
Pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan tersebut. Dinilai sebagai kebijakan yang apik bagi pengusaha dengan pemerintah.
Seperti yang dipraktikan oleh salah satu Perusahaan yakni, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan tersebut dinilai telah menjadi teladan bagi perusahaan lain karena menerapkan kebijakan Pemprov IUPK mengenai retribusi.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” ucapnya.
Legislator Fraksi Demokrat-Nasdem itu berharap kontribusi membangun benua etam perusahaan tambang tersebut tidak terputus. Ketika penghasilan produksi perusahaan meningkat.
Ia pun menegaskan, bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung setiap usaha Pemprov Kaltim demi mengoptimalkan penerimaan IUPK tersebut.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN]