MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Lahan agraria di Kalimantan Timur menjadi pembahasan esensial. Pasalnya, peralihan fungsi oleh kepentingan perusahaan kerap terjadi. Hal tersebut menjadi krusial mengingat bahan pangan merupakan Bahan Pokok Penting (Bapokting) masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Jumat (13/10/2023).
Sumber pangan tidak akan lepas dari tanah tempat pertumbuhannya. Persawahan atau pertanian, bahkan perkebunan merupakan lokasi penting yang harus ada disetiap daerah. Sehingga keberadaannya menunjang kebutuhan pokok masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun mengimbau. Setiap lahan agraria yang diproduksi oleh para petani merupakan sentral yang perlu dipertahankan.
“Lahan pertanian di Kaltim harus dilindungi karena merupakan sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara,” ujar Samsun.
Ia pun mengingatkan, bahwa krisis bahan pangan telah dihadapi oleh sejumlah negara. Berdasarkan analisisnya saat ini, terdapat 21 negara yang tidak akan memberikan peluang untuk ekspor bahan pangan. Sehingga akan sangat merugikan Indonesia jika hanya bergantung pada negara lain. Dan tidak mampu memproduksi bahan pangannya sendiri.
“Terus kalau kita tidak produksi sendiri mau beli dari mana? jika negara lain mengeluarkan kebijakan larangan ekspor pangan. Kalau generasi petani kita tidak ada, tak ada yang minat bertani, ini tentu menjadi ancaman,” tegas Legislator Kaltim tersebut.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa dengan terciptanya Regulasi Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peratutan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dapat diaplikasikan secara maksimal, mendukung lahan agraria di seluruh Indonesia terkhusus Kaltim itu sendri.
“Peraturan secara regulasi sudah lengkap. Tinggal aplikasi dan pelaksanaannya saja,” katanya.
Samsun melanjutkan, selain regulasi teknis pemanfaatan lahan agraria dalam bentuk Perda dan Permen tersebut. Juga terdapat hukuman dan denda bagi para pelaku perampasan lahan tersebut.
“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat,” paparnya.
Wakil DPRD Kaltim itu pun berkeinginan dengan terciptanya regulasi pelaksanaan dari Perda dan Permen tersebut. Lahan agraria di benua etam ini bisa tetap terjaga eksistensinya. Sehingga para Penjaga Tatanan Negara (Petani) termotivasi untuk terus meningkatkan produksinya, demi menghadapi permasalahan bahan pangan kedepannya.
“Kita harus sadar bahwa pangan adalah kebutuhan pokok setiap manusia. Itu yang tengah dikhawatirkan oleh semua negara di dunia, krisis energi dan krisis pangan,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN]