
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke-38 di Gedung B, Senin (17/10/2023) siang.
Agenda tersebut mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) tentang Pajak daerah dan Retribusi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Dengan mengikutsertakan seluruh elemen, diharapkan Raperda yang menjadi Perda dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaannya.

Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik turut memberikan pujian kepada kinerja Pansus yang dibentuk. Untuk menuntaskan Raperda hingga tahap persetujuan bersama.
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergitas antara Pemda dan DPRD. Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” Apresiasi Akmal Malik.
Menurut pandangan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri mengenai dasar Raperda pemungutan pajak dan retribusi daerah, telah memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga keabsahan Raperda menjadi Perda telah tergolong otentik.
Pj Gubernur pun mengungkapkan, bahwa Perda sebelumnya hanya memuat pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan (PAP). Sedangkan Perda ini terdapat tambahan yakni, Pajak Alat Berat (PAB) yang berlaku pada tahun 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Akmal Malik,
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penetapan retribusi rendah menjadikan para investor untuk berinvestasi di benua etam. Terlebih Kaltim akan menjadi Ibu Kota Negara. Sekaligus, Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi Perda Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
[ADV/RUL/TSN]