DPK Kaltim Sosialisasi Aplikasi Srikandi

Dewi : Pelaksanaan Berdasarkan Permendagri

MEDIAKATA.COM,SAMARINDA- Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Dewi Susanti menjadi narasumber Sosialisasi aplikasi Srikandi di ruangan Mandapa III, lantai 5, Hotel Fugo, Sabtu (28/10/2023) pukul 09.00 Wita.

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) tersebut, diperkenalkan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur (Kutim) guna mengimplementasikan kepada seluruh lembaga/instansi pemerintahan Kutim. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.

Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Dewi Susanti, pun mengungkapkan, sosialisasi tersebut menjadi ajang penyebarluasan aplikasi Srikandi. Yang telah diwajibkan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh OPD.

“Karena ini menjadi kewajiban atas perintah pusat. Bahwaa aplikasi itu maksudnya dilaksanakan untuk seluruh perangkat daerah,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengutarakan, aplikasi srikandi bukan hanya untuk perangkat daerah pusat dan Kabupaten saja, melainkan hingga tingkat kota dan desa.

Ia melanjutkan, bahwa dalam sosialiasi ini telah dihadiri 5 OPD diantaranya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, Dinas Komunikasi dan Informatika Kutim, lingkup Sekretariat Kantor Bupati Kutim, Badan Perencanaan dan Pembangunan Kutim, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kutim.

Ia menjelaskan bahwa, 5 komponen Daerah yang tergabung dalam agenda tersebut, akan menjadi pilar dalam pengelolaan arsip di Kutim.

“Apabila dari 5 komponen terlaksana dan atau mungkin di kantor bupati yang menggunakan duluan, otomatis perangkat-perangkat daerah yang lain akan segera menyusul,” ucapnya Dewi.

Arsiparis itu pun menyampaikan, terdapat 4 pilar dalam aplikasi srikandi. yaitu tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan SKKAD atau sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis.

“Itu peraturan baru yang memang sudah terintegrasi masuk ke aplikasi Srikandi, adalah salah satunya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD KALTIM Mendorong Adanya Upaya Kurikulum Yang Berbasis Peningkatan Ekonomi Kemandirian

Mendukung pengaplikasian Srikandi, Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor pun berpendapat, komitmen dalam penggunaannya akan dilauncingkan pada 1 November 2023.

“Diharapkan seluruh perangkat daerah sudah berbasis digital semua. Jadi sudah harus memulai. Jadi memang harus ada komitmen dari pemimpin-pemimpin perangkat daerah,” katanya Noviari.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *