Komisi III Kaltim Desak Perusahaan CPO Berikan Batasan Tonase Truk

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin, desak perusahaan Crude Palm Oil (CPO) untuk memberikan batasan kapasitas tonase truk yang melintas. Pasalnya, beberapa ruas jalan di Kaltim sedang dalam proses perbaikan. Ditakutkan akan berdampak pada usia hamparan jalan.

Perusahaan industri yang memproduksi Crude Palm Oil kian menjadi perhatian. Pasalnya, dalam menghimpun kelapa sawit diperlukan aktifitas truk yang tidak sedikit.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Udin berpendapat, aktifitas truk pengangkut CPO mesti ditentukan batasan maksimal tonasenya. Dengan kapasitas yang berlebihan ditakutkan akan mempengaruhi kondisi jalan yang dilewatinya. Terlebih lagi, terdapat akses kendaraan darat yang sedang dalam proses perbaikan.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” jelas M. Udin Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, akses darat dari Kutai Timur menuju Berau telah mengalami kerusakan beberapa kali. Akibat truk pengangkut CPO yang melebihi tonase, berlalu lalang setiap hari.

“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” ungkapnya.

Ia berpesan, perlu adanya komitmen besar oleh perusahaan CPO untuk menjaga infrastruktur daerah. Terlebih, ia menyayangkan apabila proyek perbaikan jalan dilakukan secara berulang-ulang. Sementara itu, masih banyak ruas jalan di Kaltim yang perlu diperhatikan.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengedara yang lain,” pesannya.

Legislator Kaltim itu melanjutkan, regulasi penggunaan jalan umum bagi perusahaan CPO, harus jelas. Sebab, melintasi jalur darat bagi pihak CPO, mesti memiliki ijin ke Pemda. Terlebih lagi, tonase truk harus disesuaikan dengan kapasitas jalan.

Baca Juga :  Sekda PPU Tohar Resmi Membuka MTQ Kecamatan Waru ke-45

“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” bebernya.

Menanggapi persoalan tersebut, M. Udin memberikan usul, perusahaan CPO harus membuat jalan khusus untuk aktifitas kendaraan perusahaan atau pembatasan waktu aktifitas kendaraan.

Udin meneruskan, meskipun pembangunan dan perbaikan ruas jalan di beberapa daerah telah dilaksanakan, namun masih terdapat kekurangan dan belum maksimal. Sehingganya perlu dukungan seluruh pihak untuk merawat dan menjaga kemanfaatan infrastruktur bersama.

“Semoga dengan adanya perbaikan infrastruktur, masyarakat dapat menikmati fasilitas publik yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutup M. Udin.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *