MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah lakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas). Berdasarkan kinerja panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda).
Ketua Pansus Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa dokumen Ranperda Tratibumlinmas sudah masuk tahap final dan telah disepakati seluruh anggota Pansus dan pihak bersangkutan.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” bebernya, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Ranperda Tratibumlinmas berupaya untuk mengatur tata pelaksanaan ketentraman dan ketertiban sekaligus perlindungan masyarakat di benua etam.
Diketahui Ranperda telah mengatur 13 jenis ketertiban, diantaranya tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial.
Berlanjut tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
Tak hanya mengatur ketertiban, Harun menjelaskan terdapat hukum/sanksi, bagi masyarakat yang melanggar Ranperda Tratibumlinmas.
“Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” jelasnya Harun.
Lebih lanjut, Ranperda juga mengatur hak denda dari pelanggar ketertiban masuk ke kas daerah, bukan kas negara.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” sambungnya.
Sesudah finalisasi draft, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menguji publikannya di Balikpapan pertanggal 5 November 2023.
Uji publik Ranperda akan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan sebagai pihak yang bersangkutan untuk mengawasi.
“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,” bebernya.
Legislator Kaltim itu pun mengungkapkan, pasca uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan melaksanakan fasilitasi ke Kemendagri untuk menerima persetujuan. Dan pada 16 November 2023, Pansus Raperda Tratibumlinmas akan menerangkan hasil laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim.
“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” tutup Harun.
[ADV/RUL/TSN]