Ket: Pengawas Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim, Sapi’i. (Syahrul/MediaKATA)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menegaskan komitmen dalam memberikan jaminan peluang kerja bagi anak-anak disabilitas setelah menyelesaikan pendidikan formal mereka.
Hal ini penting untuk memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi anak-anak disabilitas untuk terlibat dalam dunia kerja. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama yang erat dengan sejumlah instansi, baik dari sektor publik maupun swasta.
Pengawas Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim, Sapi’i mengatakan bahwa, setiap tahun, mereka telah mengadakan pertemuan koordinasi yang melibatkan tenaga kerja dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk membahas masa depan anak disabilitas setelah lulus sekolah.
“Kita tiap tahun sudah mengadakan rakor yang melibatkan unsur tenaga kerja, BAPPEDA dan sudah mensosialisasikan terkait masa depan anak disabilitas pasca lulus dari sekolah,” ucap Sapi’i.
Sapi’i mengungkapkan, lapangan kerja telah disiapkan di berbagai instansi publik, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana anak-anak disabilitas dapat mendaftar untuk berbagai posisi, seperti cleaning service atau pegawai perpustakaan.
Kerjasama juga terjalin dengan perusahaan swasta, seperti kasus di SLB Samarinda yang bekerja sama dengan United Tractors untuk memberikan pelatihan, meskipun dalam hal ini pekerjaan terfokus pada membersihkan AC.
“Banyak anak berkebutuhan khusus yang kerja di SLB, dihonor oleh provinsi, baik itu jadi cleaning service, jadi pegawai perpustakaan dan sebagainya,” ungkapnya.
Langkah ini sesuai dengan peraturan tenaga kerja yang mewajibkan pemberian peluang kerja bagi penyandang disabilitas, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Untuk lembaga pemerintah, minimal 2% dari total tenaga kerja seharusnya adalah anak berkebutuhan khusus (ABK), sementara untuk swasta sebesar 1%.
“Berarti kalau punya 100 orang tenaga kerja, idealnya untuk BUMN atau BUMD, minimal 2 anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa diterima bekerja disana, kalau untuk swasta dari 100 tenaga kerja berarti wajib 1 orang ABK diberi ruang,” jelasnya.
[ADV/DISDIKBUD/TSN]