Anggota PKC PMII Kaltimra, Kasdiansyah.(Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur – Utara (Kaltimra) mengkritik pengelolaan terminal pelabuhan peti kemas Balikpapan. Diklaim telah Kedaluwarsa (Expired). Terkait perjanjian kontrak kerja sama antara PT Pelindo dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).
Anggota PKC PMII Kaltimra, Kasdiansyah menjelaskan, perubahan rencana induk pelabuhan yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei kemarin.
Kasdin bilang, telah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.
“Perihal perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2017 antara PT Pelindo dan PT MBS sudah tidak dipakai lagi. Mengingat, ada perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan pada 15 Mei 2023 lalu. Sehingga, perlu ditinjau kembali oleh Pemprov Kaltim,” urai Kasdin, melalui keterangan resmi diterima media ini, Selasa (14/11/2023) malam.
Kata Kasdin, tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai, pernyataan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kepada, Perusda MBS telah dijadikan objek perjanjian.
Hal ini sudah tertuang dalam Perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Kasdin kembali bilang bahwa, skema bagi hasil yang diterima sekarang ini, adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS. Sebesar 3 persen.
Kendatipun, konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo. Terhitung, dari pendapatan kotor yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT.
“Sangat tidak efektif sekali bahkan merugikan pemprov Kaltim apabila kontrak kerja sama tidak di kaji ulang, mengingat tanah dan bangunan sudah di jadikan objek perjanjian, begitupun kontribusi hasil yang di berikan kepada perusda MBS tidak optimal sekali,” jelas Kasdiansyah.
Ia mendesak, agar Pemprov Kaltim segera melakukan pemberhentian, aktifitas bongkar muat sementara di terminal peti kemas Kariangau Balikpapan. Setelah itu, memanggil PT Pelindo melakukan perjanjian ulang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Supaya tidak berpotensi terjadi pelanggaran hukum, kami minta pemprov Kaltim. Untuk, segera melakukan pemberhentian aktivitas bongkar muat. Sampai proses pernjanjian kerja sama antara PT Pelindo dan PT MBS disepakati kembali. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
[TSN]