Dok. Ilustrasi proses Fumigasi. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai rutinkan proses fumigasi arsip sebagai bentuk pemeliharaan lestari arsip.
Fumigasi merupakan metode atau cara perlindungan arsip dari hama yang dapat merusak arsip. Dalam prosesnya, biasanya zona area yang ditargetkan akan diberikan gas atau racun. Guna membunuh hama atau hewan perusak didalamnya.
Tertib Arsip yang dilakukan pihak BPKAD Kaltim dengan penataan dan pengelolaannya. Fumigasi juga menjadi peran penting dalam melestarikan arsip. Proses fumigasi ini sudah mulai diterapkan pihaknya sejak tahun 2022 lalu. Guna menjaga arsipnya tetap awet dan terawat dalam jangka waktu yang panjang.
Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina, mengingatkan kertas merupakan material bahan arsip yang mudah sekali rusak. Apalagi jika dalam kondisi lembab. Terlebih lagi, kondisi yang seperti itu dapat mendatangkan hama.
“Itu untuk membunuh hama, selama 4 hari nggak boleh akses record center. karena bahan kimia, jadi masih pembersihan dulu,” imbuhnya, Senin (20/11/2023).
Oleh karenanya, perawatan dan pemeliharaan arsip perlu difumigasi, paling tidak setahun sekali, agar tetap utuh dan terjaga.
Ia juga membeberkan, pihaknya telah melakukan fumigasi sebanyak dua kali, yakti pada tahun 2022 lalu, dan pertengahan November 2023.
“Kami baru selesai fumigasi. Karena kami mau menyerahkan arsip lagi. Dan syarat untuk menyerahkan arsip 10 tahun ke atas harus fumigasi dulu,” ucapnya Lydia.
Arsiparis itu juga menuturkan, Lembaga Kearsipan dalam hal ini ada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. Tidak akan mau menerima arsip, jika kondisi arsip yang akan diserahkan belum difumigasi.
Itu lah mengapa, proses fumigasi perlu dijadikan kebiasaan, selain membunuh hama, kelestarian arsip perlu diperhatikan setiap OPD untuk dijaga informasi konvensional didalamnya.
“Awalnya cuma sekali. Tapi ternyata diarahkan setiap tahun. Karna kita nggak tahu tuh ada rayap kan,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN)