Siti Rizky Berikan Usul Pemekaran Kutim, Guna Upaya Peningkatan Kesejahteraan

Dok. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia, mengusulkan pemekaran Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Guna, upaya untuk memaksimalkan potensi wilayah mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Kabupaten Kutim merupakan wilayah adminisratif yang terletak di poros regional jalur trans Kalimantan yang cukup strategis. Dengan posisi dan potensi wilayah yang dimilikinya, tak heran menjadikan daerah Kutim sebagai salah satu daerah penyangga IKN.

Namun, melihat kondisi dan kepiawaian yang dimiliki wilayah tersebut, juga memiliki sisi minusnya tersendiri. Yaitu wilayah yang luas dengan 18 Kecamatan, tak dapat mengakomodir potensi daerahnya secara menyeluruh. Sehingga, perlu dipertimbangkan untuk dimekarkan. Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia.

“Permintaan dari masyarakat kami, pemekaran karena Kabupaten Kutai Timur ada 18 Kecamatan,” ungkapnya Siti Rizky, Selasa (21/11/2023).

Lanjutnya, bahwa pencanangan pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang, telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Namun, program setelah perencanaannya tersebut, belum memiliki tindak lanjut.

Legislator Kaltim itu membeberkan, lima Kecamatan di Kutim, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan yang dicanangkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sudah memenuhi syarat administrasi dan kependudukan, serta memiliki potensi untuk berkembang menjadi kabupaten mandiri.

“Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten. Tapi sampai sekarang belum terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru,” bebernya Siti Rizky.

Legialator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang tersebut menjelaskan, motarium yang diberlakukan tersebut tidak sesuai dengan wilayah Kecamatan di Kutim yang direncanakan akan dimekarkan. Sebab, kawasan tersebut telah cukup memiliki sumber alam yang banyak yang mendukung sumver ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Minta Tingkatkan Cakupan BPJS Kesehatan Harus Didukung Layanan Prima

Ia menjelaskan, bahwa Kabupaten Kutim memiliki luas wilayah sekitar 35.747,50 km persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa. Pun juga mempunyai potensi sumber alam yang banyak.

“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.

Politisi Fraksi PPP itu berharap, agar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, sekaligus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dapat mempertimbangkan untuk memenuhi permintaan pemekaran Kabupaten Kutim menjadi dua kabupaten berdasarkan aspirasi rakyat.

“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” pungkasnya.

[ADV/RUL/TSN]

daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *