Legislator Kaltim Upayakan Mediasi Tunggakan Upah Karyawan BUMD Kutim

Dok.Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hafun Al Rasyid, berupaya melakukan mediasi terkait tunggakan upah karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE), Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Meskipun sejumlah dana mencapai Rp 500 miliar telah masuk ke kas daerah, hak-hak karyawan yang mencapai Rp 17 miliar masih belum terselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa pemerintah Kutim sebagai komisaris perusahaan diminta untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang masih tertunggak. Harun menegaskan bahwa perusahaan yang telah ditutup harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan.

“DPRD berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak karyawan ini. Kami akan mengundang kembali pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk rapat dengar pendapat berikutnya,” kata Harun Al Rasyid usai rapat di gedung DPRD Kaltim, Samarinda.

DPRD juga berencana menggunakan hak panggilan paksa untuk memastikan penyelesaian yang adil, sesuai dengan sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kami memahami betapa pentingnya penuntasan upah ini bagi mantan karyawan. Pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Harun menyoroti bahwa tuntutan mantan karyawan PT KTE bukan hanya soal keuangan, tetapi juga menyangkut kehidupan sehari-hari mereka. DPRD berjanji akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk memastikan hak-hak pekerja tersebut dipenuhi.

“Saya mengajak pemerintah daerah untuk tidak takut bertemu dengan rakyat guna menyelesaikan masalah ini. Tolong tunaikan hak para buruh, jika memungkinkan, segera,” tambahnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *