DaerahNasional

Segudang Laporan Pelayanan Tanah Jadi Pekerjaan Rumah Ombusdman Kaltim

175
×

Segudang Laporan Pelayanan Tanah Jadi Pekerjaan Rumah Ombusdman Kaltim

Sebarkan artikel ini

Ket: Ombudsman menggelar Konferensi Pers.(Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Persoalan sengketa tanah masih menjadi bulan-bulanan sebagian masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Tercatat, Ombusdman RI Kaltim menerima 422 Laporan.

Perinciannya, laporan masyarakat sebanyak 126 laporan, 171 Konsultasi non laporan, 112 melalui tembusan, dan 13 lainnya merupakan respon cepat ombudsman.

Plt Ombusdman RI Perwakilan Kaltim, Hadi Rahman memaparkan selama tahun 2023 Ombusdman Kaltim mendapatkan berbagai laporan mengenai dinamika pelayanan publik di Kaltim.

“Diantaranya Meliputi Penghentian Pelayanan Pertanahan di kawasan IKN, Pungli dunia pendidikan di Samarinda, Permasalahan Sertifikasi Tanah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pelayanan Publik yang tidak ramah terhadap kelompok rentan, rendahnya tingkat kepatuhan standar pelayanan publik Provinsi/Kab/Kota di Kaltim.

Potensi Maladministrasi penyelenggaraan layanan pertanahan Penajam Paser Utara dan Peralihan Kewenangan Pemdasus dan Dampaknya terhadap pelayanan publik,” ungkap Hadi Rahman, di Hotel Fugo Samarinda hari ini ketika ditemui MediaKATA.com, Selasa (12/11/2023) siang.

Adapun akses laporan yang diperoleh oleh Ombusdman RI Kaltim, itu didapatkan dalam berbagai Metode.

“Laporan kami dapatkan melalui berbagai cara. Ada yang melalui surat, WhatsApp, PVL On The Spot. Lalu datang langsung, telepon, Email, Website, Call Center 137, Media Sosial, Faksimile, Investigasi inisiatif, dan lain-lain,” bebernya.

Pekerjaan Rumah Ombudsman Kaltim

Lebih lanjut, Hadi pun menyampaikan terkait laporan yang diterima sebelum lolos ke tahap pemeriksaan, maka terlebih dahulu pihak Ombudsman memberlakukan cara yang selektif.

“Untuk laporan sebelum lolos ke tahap disposisi pemeriksaaan, kami melakukan verifikasi terlebih dahulu baik itu secara Formil maupun Materiil,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa pada tahun 2023, terdapat 83 Laporan yang telah diproses. Kemudian, Ombudsman berhasil menyelesaikan 71 laporan.

Namun Hadi pun menambahkan, di tahun 2022 terdapat 14 Laporan yang yang secara kompleksitas permasalahannya cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan waktu yang begitu panjang untuk penyelesaiannya.

“14 Laporan tersebut baru dapat selesai pada pada tahun 2023. Jadi total 85 laporan yang dapat kami selesaikan pada pada tahun 2023. Dalam artian penyelesaiannya adalah secara administratif dan secara substantif itu sudah sesuai dengan harapan dari para pelapor,” terangnya.

Ombudsman Kaltim mendapat berbagai data jenis substansi dari laporan pada  2023. Mulai dari sektor Kepegawaian 117 Laporan, Agraria 11 Laporan, dan Perbankan 6 Laporan.

Kemudian, ada adminstrasi 5 Laporan, Air 2 Laporan, Kepolisian 2 Laporan, Energi dan Kelistrikan 2 Laporan. Ada juga Hak Sipil dan Politik 2 Laporan, Kesehatan 2 Laporan, Perhubungan 2 Laporan, Pengadaan Barang Jasa 1 Laporan, Ketenagakerjaan 1 Laporan, Agama 1 Laporan, Imigrasi 1 Laporan, Jaminan Sosial 1 Laporan, Kesejahteraan Sosial 1 Laporan, dan Pemukiman 1 Laporan.

Selain itu, adapun untuk kelompok terlapor meliputi, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, perbankan, BUMN/BUMD, dan Badan Pertanahan Nasional, Instansi pemerintah.

Kendati demikian, ada juga warga yang melaporkan soal Kepolisian. Bahkan, ada pula yang melapor pelayanan dari Ketua RT, Perguruan Tinggi Negeri, Rumah Sakit Pemerintah, dan Rumah Sakit Swasta.

[TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *