Dok.Topan Setiawan, Pemenang Juara 3 Sayembara Jurnalistik bertajuk “Pariwisata Maratua”. (Syahrul/MEDIAKATA)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menggelar Coffee Morning bersama dengan puluhan wartawan di ruang VIP Rumah Jabatan pada Selasa (27/2/2024) Pagi.
Acara bertajuk silaturahmi tersebut, merupakan bentuk upaya membangun sinergitas antara Pj Gubernur kepada para jurnalis Kaltim. Pasalnya, dalam agenda itu, Akmal Malik meminta, agar pertemuan serupa dapat dilaksanakan perbulan sekali. Tak hanya itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim pun akan turut dihadirkan.
Menurutnya, kesempatan tersebut dinilai sebagai forum pertemuan yang dapat mempengaruhi kebijakan yang nantinya akan ditetapkan. Sehingga, menghadirkan media untuk memberikan kritik dan saran merupakan salah satu sarana evaluasi Pemprov, demi kemajuan pembangunan di Kaltim.
“Saya meminta pertemuan berkala sekali sebulan untuk update isu terkini. Karena tugas pelayanan publik pemerintah, harus disampaikan kepada publik. Tapi harus ada take and give juga. Di samping itu kami menjalankan tugas, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan kritik,” ungkapnya Akmal Malik bersama puluhan Jurnalis Kaltim.
Ia pun memberikan apresiasinya kepada para wartawan yang hadir. Tak tanggung-tanggung, ia juga menjelaskan bahwa media merupakan pilar demokrasi yang mesti diayomi oleh Pemprov.
“Terlepas siapa yang akan memimpin Kaltim selanjutnya, peran media sebagai pilar demokrasi sangat dibutuhkan untuk membersamai pembangunan yang dilakukan pemerintah,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga mengumumkan 3 pemenang Sayembara Jurnalistik dengan Tema “Pariwisata Maratua”. Diantaranya, Juara 1 diraih oleh Goltim.com. Kemudian, Juara 2 di menangkan oleh Ahmad Rifandi dari ANTARA Kaltim. Dan Juara 3 diperoleh Topan Setiawan dari MEDIAKATA.com.
Dirjen Otda Kemendagri itu berharap, agar para Jurnalis/Wartawan dari Medianya masing-masing, dapat membantu memberikan pengawalan terhadap kinerja dan peran Pemerintah Daerah, sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Pemerintah provinsi bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Tapi eksekutor yang diamanahkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.
[RUL/TSN]