Dok. Proyek Teras Samarinda depan Kantor Gubernur Kaltim. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Mengetahui proses pengerjaan Teras Samarinda lambat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan Adendum (perubahan kontrak) merampungkan mega proyek tersebut. Salah satu faktor penghambat yakni material yang dipesan dari Negara Swedia.
Teras Samarinda merupakan mega proyek Pemkot Samarinda yang digadang akan menjadi ciri khas Kota Tepian, mendukung Kota peradaban penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam pengerjaannya saat ini, tanda-tanda mega proyek itu rampung pun belum menampakkan wajah barunya. Padahal, segmen I proyek tersebut telah digarap kontraktor sejak tahun 2023.
Terlebih lagi, memasuki tahun 2024, Pemkot telah menargetkan bahwa pada bulan Februari lalu, proyek Teras Samarinda tahap I dapat terselesaikan dengan baik.
Berdasarkan ungkapan Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti, adendum pertama telah dilakukan lantaran pihak kontraktor belum dapat menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Akan tetapi, adendum kedua pun terpaksa dilakukan pihaknya akibat kontrak juga tak kunjung usai.
Desy pun menjelaskan, bahwa keterpaksaan dilakukannya adendum yang kedua lantaran terdapat faktor penghambat pengerjaan yang dialami kontraktor. Salah satunya yakni, bahan material yang dipesan dari Negara Swedia sebagai penyedia.
“Karena harus menunggu pengangkutannya di akhir tahun dari penyedia, makanya harus menunggu lama untuk sampai ke Samarinda,” jelasnya Desy, Selasa (12/3/2024).
Tak hanya itu, kondisi cuaca pun juga menjadi faktor pendukung terhambatnya teknis penyelesaian proyek depan Kantor Gubernur tersebut.
Berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 dijelaskan, bahwa perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, salah satunya Ayat 3 Poin f. Yakni penyedia dapat dikenakan sanksi akibat kecerobohannya dalam menyediakan material ataupun menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Lebih lanjut, ia menerangkan, dalam perpanjangan kontrak adendum kedua, penambahan waktu ditambah selama 50 hari. Sehingga, tak hanya penyedia material yang dikenakan sanksi, namun, kontraktor juga akan memperoleh sanksi yang disesuaikan dengan nilai kontrak. Ada pun nilai kontrak untuk pengerjaan Teras Samarinda tahap I senilai Rp 36 miliar.
“Untuk perhitungannya diatur di Pasal 79 Ayat (4) Perpres 16/2018. Disitu disebutkan Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1.000 atau satu per mil untuk setiap hari keterlambatan dari nilai kontrak, atau nilai bagian kontrak. Sehingga, diperkirakan jika kontrak tahap I senilai Rp 36 miliar, denda yang harus dibayar berkisar Rp 1,8 miliar,” urainya.
Meski, tahap I mengalami keterlambatan, Desy pun akan memastikan bahwa proses penyelesaian Teras Samarinda tahap II yang nantinya akan berjalan di tahun ini tidak mengalami hal serupa.
Ia menuturkan, proses pengerjaan Teras Samarinda tahap II akan meliputi kawasan Tepian Mahakam di depan Pasar Pagi, tepatnya Jalan Gajah Mada menuju Jalan Yos Sudarso.
“Karena beda segmen, harusnya bisa langsung berjalan, jadi tidak perlu menunggu tahap satu selesai,” pungkasnya.
[RUL/TSN]













