KPU Samarinda : Jalur Perseorangan Minimal Dukungan 45.332 Suara

Teks foto : Suasana Agenda Sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakilkota tahun 2024. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024, pada Minggu (5/5/2024) siang.

Dihelat di Ruang Ballroom, Hotel Midtown itu, bertujuan agar masyarakat dapat memahami tentang syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon pemimpin Kota Samarinda. Tentunya, akan bertarung di gelanggang Pesta Demokrasi Samarinda 2024.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan, sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari analisis dan edukasi kepada masyarakat menanggapi Pilkada nantinya.

“Kegiatan ini sesungguhnya adalah bagian dari tahapan yang tak terpisahkan. Karena bertepatan pula pada hari ini, hari di mana kita mengumumkan dan mulai menerima dukungan syarat calon perseorangan untuk calon independen,” ungkapnya Firman Hidayat.

Diketahui, berbagai kalangan telah hadir pada acara tersebut. Diantaranya, KPU Kota Samarinda beserta Komisioner 2024 – 2029, Bawaslu Kota Samarinda, Perwakilan Partai, Kelurahan dan Kecamatan se-Samarinda, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Firman pun mengungkapkan, hingga agenda tersebut berjalan, belum ada bakal calon perseorangan Walikota yang berkonsultasi terkait persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami dari KPU Kota Samarinda menginformasikan kepada seluruh yang hadir dalam ruangan ini bahwa, sampai hari ini belum ada yang berkonsultasi secara resmi, secara kelembagaan. Berkaitan dengan syarat dan dukungan minimal untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” bebernya.

Ia pun membeberkan, apabila bakal calon Pilkada maju melalui jalur perseorangan (independen). Maka, harus memenuhi jumlah dukungan minimal 45.332 suara.

“Kalau ada bagus, tidak ada juga bagus. Secara umum Saya ingin pastikan bahwa untuk maju sebagai kandidat Walikota Samarinda dari jalur perseorangan minimal dukungan sebanyak 45.332,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gemasaba Kaltim Gelar Aksi Tuntut Ketua DPRD Kukar Mundur Dan Lanjutkan Proses PAW Kader PKB

Jumlah minimal dukungan itu diperoleh, sesuai dengan aturan, yakni 7,5 persen dari jumlah DPT Kota Samarinda yang berjumlah 6.402, berdasarkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 Februari lalu.

“Kenapa 7,5% karena penduduk kota Samarinda hari ini belum mencapai angka 1 juta jiwa. Jadi membaginya adalah 7,5% sehingga di dapat angka 45.322 untuk dukungan minimal,” katanya.

Ketua KPU itu menegaskan, agenda tersebut mesti difahami oleh khalayak ramai melalui Kelurahan, Kecamatan, dan Rt se Kota Samarinda. Agar, masyarakat mengetahui haknya sebagai pendukung pencalonan nantinya.

“Setidaknya, ini adalah informasi yang bisa disampaikan agar warga kita bisa berhati-hati. Kita punya pengalaman pada Pilkada sebelumnya, ada komplain, kok sembarangan KPU ini dapat KTP. Nah ini menjelaskan bahwa KPU tidak mencari KTP, tapi KPU hanya menerima KTP atau dukungan dari bakal calon perseorangan,” tambahnya.

“Dalam pola kerjanya nanti, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan juga melakukan verifikasi faktual terkait dengan dukungan ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa dukungan yang mereka berikan kepada calon perseorangan adalah sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Arif Rakhman sebagai pembicara dalam acara itu menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), akan menjadi sorotan utama bagi bakal calon. Pasalnya, dengan optimalisasi aplikasi SILON, bakal pasangan calon (bapaslon) tidak perlu lagi mengamati secara angsung pemeriksaan dukungan.

“Pernyataan dukungan pendukung yang ditempel dengan KTP itu naskah digitalnya, jadi E KTP. Kemudian rekap jumlah dukungan Itu naskah fisik dan naskah nanti kita masukkan ke dalam SILON Pilkada. Jadi tau mereka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *