MEDIAKATA.COM, PASER – Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) nomor 5 tahun 2022 tetang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur (RIPPARPROV).
Provinsi Kalimantan Timur tentunya memiliki kekayaan alam sangat berlimpah, antara lain batubara, minyak, hutan tropis, budaya, dan pariwisata.
Legislator Dapil Paser PPU tersebut memberi pesan pembukanya bahwa aspek kepariwisataan kaltim memilliki RIPPARPROV tahun 2022 yang bertujuan membangun pengembangan dan sarana prasarana induk kepariwisataan yang mengakomodasi kepariwisataan global, nasional dan lokal.
“Adanya RIPPARPROV ini menjadi dasar upaya masyarakat Kaltim bersama pemerintah untuk mewujudkan Kaltim sebagai daerah pariwisata berkelas dunia, berdaya saing dan berkelanjutan.” Ungkapnya.
Dalam Soperda tersebut yang diselenggarakan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, terlihat antusias masyarakat yang juga memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun kepariwisataan yang berada di sekitar desa tersebut.
Lebih lanjut, kepada awak media, Yenny mengungkapkan keinginannya agar di daerah pemilihannya dapat mengembangkan pemasaran ekowisata berbasis teknologi atau pemasaran online (digital tourism).
“Dengan RIPPARPROV ini kita berharap khususnya Kabupaten Paser ini mampu mengembangkan pemasaran ekowisata berbasis teknologi yang terpadu, sinergis, efektif dan efisien untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Paser dan PPU. ” terangnya, pada Sabtu, (11/05/2024).
Diketahui, Kabupaten Paser dan PPU masuk dalam Peta Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi dan Tema Pengembangan (KPPP) yang ke dua setelah Bontang dan pada KPPP 3 yakni Mahakam Ulu.
Yenny Eviliana menjelaskan ditengah pertemuan sosialisasinya berharap pada pondasi strategi KPPP tersebut dengan memperhatikan aspek pendukungnya.
“Pada pengembangannya nanti akan ada pemberdayaan masyarakat dengan di dukung Pembangunan sarana prasarana dan fasilitas umumnya, dan saya ini salah satu strategi yang baik untuk diterapkan. ” tutupnya.
Adv/DPRD Kaltim